"Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang," kata Rudi.
Namun, Kemenimipas belum mengungkap pihak yang diduga bertanggung jawab karena pemeriksaan dan analisis terhadap seluruh keterangan maupun bukti belum selesai.
Tim juga mendalami keberadaan bangunan yang disebut sebagai fasilitas "apartemen", tempat kebugaran, ruangan yang direncanakan menjadi simulator golf, serta fasilitas lainnya.
Hasil pemeriksaan sementara Kemenimipas menyebut bangunan tersebut dibangun secara swadaya, tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta tidak tercatat sebagai barang milik negara (BMN).
Komisi XIII bersama Kemenimipas pada kunjungan tersebut juga menyepakati pembongkaran bangunan setelah barang dan fasilitas yang berkaitan dengan pemeriksaan dipastikan telah didokumentasikan dan diinventarisasi.
Pada hari yang sama, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan membongkar 10 unit bangunan yang disebut sebagai fasilitas "apartemen" di lingkungan Lapas Cibinong menggunakan alat berat.