NADIKABAR.COM — Komisi XIII DPR RI menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) pada Senin (5/10) untuk membahas hasil investigasi terkait temuan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso di Cibinong, Rabu, mengatakan Komisi XIII memberikan waktu kepada Inspektorat Jenderal Kemenimipas untuk menyelesaikan pemeriksaan sebelum hasilnya dibahas bersama dalam RDP.

Menurut dia, hasil investigasi diperlukan untuk mengetahui secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan dan penggunaan sejumlah fasilitas yang menjadi temuan di Lapas Cibinong.

Sugiat menyebut Komisi XIII masih menunggu hasil akhir pemeriksaan yang saat ini dilakukan tim Kemenimipas.

"Sesungguhnya ini tinggal menunggu hari Senin," kata Sugiat.

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan tim masih menyelesaikan pemeriksaan dengan menganalisis keterangan sejumlah pihak, barang bukti, serta dokumen yang telah dikumpulkan.

"Kami masih harus menganalisis keterangan satu dengan keterangan lain, barang bukti yang lain dengan dokumen yang lain, sehingga kami minta kepada Panja untuk hari Senin (5/10). Nanti akan kami sampaikan," kata Rudi.

Ia mengaku belum dapat memaparkan secara menyeluruh hasil pemeriksaan saat kunjungan Komisi XIII DPR RI ke Lapas Cibinong karena proses investigasi masih berlangsung.

Menurut Rudi, tim harus mencocokkan setiap keterangan dengan keterangan pihak lain serta bukti yang diperoleh sebelum menentukan kesimpulan pemeriksaan.

"Saya pada kesempatan ini tidak ingin atau belum siap untuk menjawab pertanyaan yang terkait hasil pemeriksaan karena pemeriksaan masih berlangsung," ujarnya.

Kemenimipas melakukan pemeriksaan lanjutan setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi ke Lapas Cibinong pada 23 September 2026 dan menemukan sejumlah fasilitas yang kemudian menjadi sorotan.

Tim pemeriksa melibatkan unsur Inspektorat Jenderal Kemenimipas, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Direktorat Pengamanan dan Intelijen, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat.

Rudi mengungkapkan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan adanya peristiwa penyalahgunaan wewenang yang berkaitan dengan ketentuan disiplin aparatur sipil negara dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

"Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang," kata Rudi.

Namun, Kemenimipas belum mengungkap pihak yang diduga bertanggung jawab karena pemeriksaan dan analisis terhadap seluruh keterangan maupun bukti belum selesai.

Tim juga mendalami keberadaan bangunan yang disebut sebagai fasilitas "apartemen", tempat kebugaran, ruangan yang direncanakan menjadi simulator golf, serta fasilitas lainnya.

Hasil pemeriksaan sementara Kemenimipas menyebut bangunan tersebut dibangun secara swadaya, tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta tidak tercatat sebagai barang milik negara (BMN).

Komisi XIII bersama Kemenimipas pada kunjungan tersebut juga menyepakati pembongkaran bangunan setelah barang dan fasilitas yang berkaitan dengan pemeriksaan dipastikan telah didokumentasikan dan diinventarisasi.

Pada hari yang sama, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan membongkar 10 unit bangunan yang disebut sebagai fasilitas "apartemen" di lingkungan Lapas Cibinong menggunakan alat berat.