NADIKABAR.COM — Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) melaporkan YouTuber Muhammad Jannah (MJ) atau Bigmo ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat terkait ulah Bigmo yang mengajak anak di bawah umur mempromosikan liquid vape atau rokok elektrik dalam siaran langsung (live).

Laporan teregister dengan nomor LP/B/7344X/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Bigmo dipolisikan terkait Pasal 76 huruf I jo Pasal 88 dan/atau Pasal 76J ayat (2) jo Pasal 89 ayat (2), "Dan/atau Pasal 429 jo Pasal 149 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan/atau Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, dan/atau Pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Iya benar, (laporan terkait) dugaan eksploitasi," kata Ketua Umum Komnas PA Agustinus Sirait, saat dihubungi, Kamis (1/10/2026).

Agustinus mengatakan laporan dibuat setelah pihaknya mengumpulkan bukti pendukung lainnya. Komnas PA turut menyerahkan sejumlah barang bukti saat melaporkan kasus itu ke polisi.

"Sebelumnya kami kaji, kawal dan kumpulkan bukti-bukti pendukung, walaupun sudah ada yang melaporkan namun kami lihat seperti nya belum ada pergerakan lagi proses kasus ini. Sehingga kami komnas perlindungan anak melaporkan resmi konten ini dugaan eksploitasi secara ekonomi," kata dia.

"Kami sampaikan dimensinya bisa dikembangkan ke UU Kesehatan tentang zat adiktif, dan dimensi ke UU ITE berdasarkan kajian hukum di kami dan bukti-bukti pendukung yang kami bawa," jelasnya.

Agustinus berharap laporan tersebut menjadi pengingat agar tidak ada lagi aksi serupa mengeksploitasi anak di bawah umur untuk urusan konten. Dia berharap pihak kepolisian menindaklanjuti laporan itu.

"Satu pesan kami melalui pelaporan ini jangan pernah lagi ada anak yang di korbankan untuk di jadikan konten, anak bukan properti, jika harus melibatkan anak libatkan lah untuk konten edukasi yang berkaitan dengan tumbuh kembang anak itu sendiri," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, kasus itu juga sedang berproses di Polda Metro Jaya setelah adanya aduan masyarakat (dumas) yang dilayangkan atas ulah YouTuber Bigmo. Terbaru, polisi berkoordinasi dengan KPAI untuk mendalami hal itu.

"Penyelidik Dit PPA PPO Polda Metro Jaya menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan KPAI DKI Jakarta dan ahli pidana untuk mendalami aspek perlindungan anak serta penerapan hukum dalam perkara tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (20/8).

Di satu sisi, Bigmo juga sudah diperiksa polisi terkait kasus tersebut. Bigmo mengaku kapok dengan apa yang dilakukannya itu.

"Ya, kapok," kata Bigmo kepada wartawan, Senin (10/8).

Bigmo juga meminta maaf atas kegaduhan yang disebabkan oleh kontennya itu. Dia mengaku akan menjadikannya sebagai pelajaran ke depannya.

"Saya mohon maaf atas kegaduhan yang saya buat, dan pastinya ini jadi pelajaran buat saya ke depannya konten lebih positif dan bermanfaat," jelasnya.

Dia juga akan mengevaluasi konten yang dibuatnya tersebut. Bigmo mengaku ingin membuat konten yang lebih bermanfaat dan mengedukasi.

"Pasti saya akan mengevaluasi selama ini konten saya dan ke depannya cuman konten dengan niat yang lebih lurus dengan bermanfaat, positif, menghibur, dan mengedukasi bangsa," bebernya.