NADIKABAR.COM — Seorang oknum guru di Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang dilaporkan memperkosa siswinya hingga 13 kali. Akibatnya, korban hingga kini masih mengalami trauma berat
"Korban tidak hamil, sudah dilakukan visum juga. Kondisi korban trauma berat. Sekarang ini sudah lulus dan bekerja. Tapi ya traumatiknya jelas sekali nampak, murung anaknya," kata Pengacara Korban, Wahju Prijo Djatmiko kepada NadiKabar, Senin (7/9/2026).
Wahju menjelaskan, SMD diduga 10 kali mencabuli dan 3 kali menyetubuhi kliennya. Yaitu sejak sekitar September 2023 saat korban kelas 10 jenjang SMA sampai Agustus 2024. Baik di rumah terlapor, Dusun/Des Brangkal, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, maupun di semak-semak pinggir rel kereta api dan kantor sekolah.
Menurutnya, SMD diduga memanfaatkan rasa hormat korban sebagai murid kepada gurunya. Sebab terduga pelaku mantan wali kelas korban semasa SMP. Sekolah SMP dan SMA itu satu kompleks di Kecamatan Bandar Kedungmulyo.
Sehingga masih ada interaksi tim redaksi terduga pelaku dengan korban. Ditambah lagi, orang tua korban juga kenal dengan SMD. Sebab keluarga korban kerap meminta air doa dari terduga pelaku.
Berbagai cara diduga dilakukan SMD agar korban bungkam sekaligus menuruti kemaunnya. Mulai dari memberi uang Rp 30.000, makanan, hingga menebar ancaman.
"Korban juga mengaku sempat dipaksa membuat dokumentasi bermuatan tidak senonoh yang kemudian diduga digunakan sebagai alat ancaman agar korban tetap bungkam dan tidak melapor. Selain itu, SMD diduga juga mengancam akan melakukan perbuatan bejat tersebut di hadapan orang tua korban apabila korban menolak atau melaporkan ke orang tua korban. Sehingga korban merasa terjebak dan memilih diam demi melindungi keluarganya," jelasnya.
Akibatnya, tambah Wahju, kliennya memendam sendiri trauma yang diduga akibat perbuatan bejat SMD. "Tekanan dan ancaman yang terus berlanjut ini berdampak serius pada kondisi psikologis korban, memengaruhi keseharian, serta menimbulkan kekhawatiran akan masa depannya," ungkapnya.
Kasus ini mencuat ketika gadis yang kini berusia 19 tahun itu tak tahan lagi menanggung trauma selama beberapa tahun. Menurut Wahju, kliennya menceritakan perbuatan SMD kepada atasan di tempat kerjanya. Kemudian bosnya mencarikan pengacara.
Sehingga akhirnya Wahju dipercaya mendampingi ayah korban, MD (54) untuk melaporkan SMD ke Polres Jombang pada 8 Agustus 2026. Yaitu atas dugaan persetubuhan terhadap anak Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Sudah dilaporkan di Polres Jombang dan polisi sudah (melakukan penanganan) sesuai dengan prosedurnya," terangnya.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Magribi Agung Saputra menuturkan, saat ini pihaknya menyelidiki kasus ini setelah menerima laporan dari ayah korban. Sejauh ini, pihaknya telah memeriksa ayah korban selaku pelapor, korban, serta visum terhadap korban.
"Visumnya ini belum keluar hasilnya. Nanti setelah visum keluar, kita lakukan gelar perkara, naik sidik, langsung kita tetapkan tersangka, kita tangkap pelaku," tegasnya.
Oleh sebab itu, tambah Magribi, pihaknya belum bisa menyimpulkan berapa kali korban dicabuli dan disetubuhi terduga pelaku. Nantinya, keterangan korban bakal dicocokkan dengan hasil visum.
"Yang diberitakan kan 13 kali ya. Kalau korban sih enggak menyatakan berapa kalinya, tapi ini kan kita masih menunggu hasil visum," tandasnya.