Ismawan kemudian mengirimkan surat kepada pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPI), untuk menyampaikan perjanjian pemanfaatan lahan telah berakhir. Ia menyatakan tidak mengizinkan operasional SPPG berlanjut sebelum terdapat perjanjian baru.

"Kalau belum ada perjanjian lagi, SPPG tidak saya izinkan operasional," tegasnya.

Ismawan juga telah melayangkan surat resmi terkait penghentian operasional tersebut pada Jumat (25/9/2026). Surat itu ditujukan kepada Kepala SPPG Surabayan-Sukodadi dan ditembuskan kepada pihak terkait, termasuk KPPG Jawa Timur, Korwil Lamongan, dan Danramil Sukodadi.