NADIKABAR.COM — Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Surabayan, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, berhenti beroperasi lantaran adanya konflik dengan pemilik lahan. Pemilik lahan tak lanjutkan penyewaan lantaran protes adanya dugaan asusila pegawai SPPG di tempat tersebut.
Pemilik lahan, Ismawan mengatakan, dirinya mendapat laporan soal dugaan mesum dari sejumlah relawan. Menurutnya dugaan perilaku mesum karyawan SPPG terjadi di area dapur SPPG.
Ismawan mengaku telah melayangkan surat kepada pihak terkait agar karyawan yang berbuat mesum diberi sanksi atau tindakan. Namun, surat itu dikatakan tak mendapat respons hingga masa kontrak lahan habis.
"Saya suruh yayasan memberhentikan atau mengeluarkan orang yang berbuat, tetapi pihak yayasan tidak ada tindakan sama sekali," kata Ismawan dilansir NadiKabar, Minggu (27/9/2026).
Ismawan menambahkan, masa perjanjian pemanfaatan lahan untuk operasional SPPG telah berakhir sejak 15 Juli 2026. Sedangkan penutupan permanen akan dilakukan mulai Senin (28/9/2026).
"Kontrak habis sejak 15 Juli 2026. Tidak ada pembicaraan atau perjanjian lagi," ujar Ismawan.
Ismawan kemudian mengirimkan surat kepada pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPI), untuk menyampaikan perjanjian pemanfaatan lahan telah berakhir. Ia menyatakan tidak mengizinkan operasional SPPG berlanjut sebelum terdapat perjanjian baru.
"Kalau belum ada perjanjian lagi, SPPG tidak saya izinkan operasional," tegasnya.
Ismawan juga telah melayangkan surat resmi terkait penghentian operasional tersebut pada Jumat (25/9/2026). Surat itu ditujukan kepada Kepala SPPG Surabayan-Sukodadi dan ditembuskan kepada pihak terkait, termasuk KPPG Jawa Timur, Korwil Lamongan, dan Danramil Sukodadi.