Sementara itu, Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pedoman Persiapan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia ditetapkan pada 22 September 2026, menggantikan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 beserta perubahannya.
Dengan kebijakan tersebut, pelaku usaha jasa konstruksi di daerah diharapkan dapat memperoleh ruang lebih luas untuk berkompetisi sesuai dengan kapasitas dan kualifikasinya.
Larangan pinjam bendera dalam Peraturan LKPP 3/2026 juga dinilai penting agar paket yang diperuntukkan bagi usaha kecil benar-benar dikerjakan oleh pelaku usaha yang berhak.
Ia menyoroti peluang bagi badan usaha nasional non-BUMN pada segmentasi proyek bernilai Rp 50 miliar hingga Rp 100 miliar. Ketentuan ini dinilai dapat memperkuat peran kontraktor nasional dalam mengerjakan proyek pembangunan sekaligus mendorong pemerataan kesempatan usaha di sektor konstruksi.
"Yang menarik di segmentasi Rp 50-100 miliar yang dulunya dikerjakan oleh BUMN ini diprioritaskan kepada badan usaha nasional, non-BUMN," ujar Andi dalam keterangan tertulis, Rabu (14/10/2026).
Meski mengapresiasi regulasi yang diterbitkan pemerintah, Andi menegaskan pentingnya implementasi kebijakan tersebut melalui penyediaan paket pekerjaan yang nyata.