Bisnis
HALAMAN 2 DARI 3
Kopdes Bisa Bebas Pesan Beras SPHP Tanpa Batas
Perum Bulog memberikan keleluasaan kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes) dalam penyaluran beras SPHP. Bulog tidak akan membatasi pemesanan dari Kopdes
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 9 Oktober 2026 pukul 14:30 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Khusus untuk teman-teman KDKMP yang di bawah Agrinas Pangan, seberapa yang dipesan oleh Agrinas Pangan untuk KDKMP, kami dukung sepenuhnya," ujar Ahmad di Kantor Bulog, Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Selain itu, Bulog juga memberikan fasilitas pembayaran melalui skema konsinyasi dengan jangka waktu 30 hari.
Ahmad mengatakan, dengan kebijakan tersebut diharapkan memperluas jaringan penjualan beras Bulog sekaligus memudahkan masyarakat mendapatkan beras dengan harga terjangkau melalui Kopdes Merah Putih.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.