Menurut Nurdin, hubungan ekonomi gotong royong tim redaksi koperasi, BUMN, dan badan usaha swasta selama ini masih banyak diwujudkan melalui imbauan maupun dukungan program CSR kepada koperasi dan UMKM. Ke depan, pola tersebut perlu ditingkatkan menjadi kerja sama bisnis yang konkret, produktif, dan memberikan nilai tambah bagi koperasi serta anggotanya. Oleh karena itu, ia menilai kewajiban kerja sama antarpelaku ekonomi tersebut perlu dirumuskan secara tegas dalam UU Koperasi yang baru.
"Sampai sekarang sistem ekonomi gotong royong tim redaksi tiga pelaku ekonomi, yaitu koperasi, BUMN, dan usaha swasta, hanya dirumuskan sebagai imbauan dan sebatas dukungan program CSR kepada koperasi dan UMKM. Seharusnya bersifat wajib karena hal itu merupakan perintah Konstitusi," beber Nurdin.
Pandangan tersebut sekaligus mempertegas pembahasan Nurdin dalam kunjungan kerja spesifik Komisi VI DPR RI di Makassar pada Jumat (28/8) dengan tema Perubahan UU Koperasi dalam Perspektif Akademik dan Praktik Usaha untuk Mewujudkan Koperasi yang Modern dan Berdaya Saing. Forum tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, tim redaksi lain Kementerian Koperasi, akademisi Universitas Hasanuddin, KDKMP, Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), Dinas Koperasi Sulawesi Selatan, serta sejumlah BUMN dan lembaga terkait seperti BP BUMN, Danantara, BNI, Agrinas Pangan, dan Bulog.
"Para peserta adalah stakeholders Ekonomi Gotong Royong sesuai amanat Pasal 33. Harapannya muncul banyak masukan dari berbagai pihak terkait pengembangan koperasi di masa depan," kata Nurdin.