Nurdin menjelaskan, semangat kekeluargaan dalam Pasal 33 perlu diwujudkan melalui dua bentuk kerja sama. Pertama, gotong royong internal berupa kerja sama antaranggota koperasi untuk memperkuat modal, usaha, dan manfaat ekonomi anggota. Kedua, gotong royong eksternal berupa kerja sama koperasi dengan lembaga di luar koperasi, khususnya BUMN dan badan usaha swasta.
"Khusus kerja sama koperasi dengan BUMN dan badan usaha swasta harus dirumuskan secara tegas dalam UU Koperasi yang baru. Kewajiban bekerja sama itu juga harus dirumuskan dalam UU BUMN dan UU Kadin. Tapi, kerja sama dimaksud bukan terkait program CSR, melainkan kerja sama bisnis," jelas Nurdin.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan Komisi VI DPR RI, Nurdin menilai pembaruan UU Koperasi harus mampu melahirkan landasan hukum yang memperkuat koperasi sebagai kekuatan ekonomi rakyat sekaligus mendorong terbentuknya ekosistem usaha yang saling terhubung. Ia berharap KDKMP dapat menjadi simpul ekonomi masyarakat desa yang terhubung dengan kapasitas BUMN, badan usaha swasta, pembiayaan, teknologi, serta akses pasar dalam hubungan yang produktif dan saling menguntungkan.
"Kita ingin Ekonomi Konstitusi tidak hanya menjadi konsep, tetapi diwujudkan dalam hubungan usaha yang nyata. KDKMP harus menjadi kekuatan ekonomi rakyat dalam ekosistem gotong royong yang terintegrasi, sehingga mampu menciptakan nilai tambah, memperkuat kemandirian koperasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," imbuh Nurdin.