Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrachman menegaskan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi lembaga calon penerima manfaat program ini. Pertama, pekebun wajib bergabung dalam lembaga.

"Jadi, Kopdes itu merupakan gabungan ya, kumpulan daripada para pekebun-pekebun yang ikut serta di dalam PSR ini tadi. Jadi, sebetulnya dana BPDPKS itu diberikan kepada pekebunnya, ya kepada pekebunnya, tetapi kan enggak bisa satu per satu, oleh karena itu mereka harus bergabung, berkumpul dalam satu organisasi berbentuk koperasi," beber Eddy.

Kedua, luasan lahan sawit milik pekebun yang diajukan maksimal 4 ha. Ketiga, lahan sawit tidak boleh berada di dalam kawasan hutan atau mengalami tumpang tindih dengan Hak Guna Usaha (HGU) pihak lain.

"Luasan lahannya maksimal 4 hektar. Nah, dan lahan-lahannya itu tidak boleh berada di kawasan hutan atau terjadi tumpang tindih lahan dengan hak-hak guna usaha yang lain," jelas Eddy.