NADIKABAR.COM — Syarif, warga Kampung Rangko, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang menjadi korban penganiayaan oleh dua prajurit TNI AD masih mengalami trauma. Istri dan anak Syarif yang menyaksikan penganiayaan tersebut juga mengalami trauma.

"Sampai saat ini kondisi klien (Syarif) masih merasa takut, trauma. Istri dan anak-anaknya mengalami hal yang sama, trauma, takut," ungkap kuasa hukum Syarif, Aldi Dalton Ndolu, Kamis (10/9/2026).

Penganiayaan itu terjadi pada Selasa (8/9/2026). Syarif sempat menjalani rawat inap di Rumah Sakit Siloam Labuan Bajo. Syarif dibolehkan pulang ke rumah pada Rabu (9/9/2026) siang.

Dua prajurit TNI yang menganiaya Syarif merupakan kakak beradik. Keduanya juga satu kampung dengan Syarif. Mereka adalah Sertu Ari Yusril dan Pratu Ary Risda. Penganiayaan itu dipicu sengketa lahan tim redaksi keluarga kedua prajurit dan keluarga Syarif.

Aldi mengaku belum mendapat informasi rinci terkait kronologi kejadian tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang diperolehnya melalui sambungan telepon dengan keluarga korban, ada pengrusakan pagar milik kliennya oleh kedua prajurit tersebut sebelum penganiayaan terjadi.

"Sehingga ditegur, sambil video, lalu klien saya dianiyaa oleh kedua oknum TNI tersebut sehingga mengalami luka serius hingga rawat inap di RS," ujar Aldi.

Aldi menyoroti pernyataan Komandan Kodim (Dandim) 1630/Manggarai Barat Letkol Inf Budiman Manurung yang menyebut pemukulan terjadi karena kedua prajurit TNI itu membela orang tuanya dalam sengketa lahan. Aldi menegaskan alasan tersebut tak bisa dibenarkan untuk memukul kliennya.

"Soal dia membela bapaknya dalam sengketa lahan itu bukan alasan yang tepat untuk memukul orang. Itu tindak pidana murni," kata Aldi.

Aldi mengatakan pihaknya sudah melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Kodim pada hari kejadian. Selanjutnya, kliennya akan diambil keterangannya oleh Polisi Militer (POM) di Kupang.

"Hari Sabtu korban mengambil keterangan di Kupang," kata Aldi.

Sebelumnya, Budiman mengatakan dua prajurit yang menganiaya Syarif akan diproses hukum. Proses hukum keduanya dilakukan sesuai mekanisme internal TNI.

"Kami di mana setiap ada kejadian perkara, proses tetap kami laksanakan seperti yang sudah kami lakukan dalam waktu dua hari ini. Kami mengambilkan keterangan, mengumpulkan para saksi-saksi, dan lain sebagainya. Karena semua itu adalah bagian dari konsekuensi," kata Budiman dalam konferensi pers di Labuan Bajo, Rabu (9/9/2026) malam.

"Kami sudah disampaikan bahwa kami sebagai seorang Prajurit TNI kan sebetulnya tugasnya kami, apalagi untuk di wilayah ini, kami mengayomi masyarakat. Karena bagaimanapun juga, TNI itu kan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. TNI ini lahir dari rakyat, seperti itu," terang Budiman.

Menurut Budiman, konteks pemukulan saat itu terjadi karena kedua prajurit TNI tersebut membela orang tuanya dalam sengketa lahan. Namun, mereka melakukan tindakan itu dengan mengenakan seragam TNI. Walhasil, terjadilah seorang anak berseragam TNI yang memukul warga.

Kendati demikian, Budiman menegaskan setiap tindakan prajurit TNI memiliki konsekuensi. TNI, kata dia, memproses hukum kedua prajurit tersebut sesuai ketentuan yang berlaku di internal TNI.