Terbaru, korban lain berinisial V juga membuat laporan lagi ke Polda Metro Jaya pada 2 November 2026 hari ini. Laporan teregister dengan nomor LP/B8321/XI/2026/SPKT POLDA METRO JAYA.
"Jadi itu dari modal saya pure. Kalau untuk dari plus modal sama keuntungan sekitar Rp 500-Rp 600 juta. Itu dalam waktu yang 3 bulan. Makanya kita tergiur-imingi ya karena keuntungan mereka lumayan. Semakin besar dana kita, semakin besar pula keuntungan kita," kata dia.
Dia berharap kasus bisa diusut pihak kepolisian. Para korban berharap dana yang sudah diberikan juga untung yang dijanjikan bisa didapatkan sesuai perjanjian.
"Mudah-mudahan yang kita doakan selama ini bisa ada terbukalah semuanya, gitu. Ada ada celah, ada jalan entah itu uang kembali atau orangnya dipenjara, kita berdoa sama-sama dan berusaha aja," tuturnya.