NADIKABAR.COM — Puluhan korban penipuan investasi hijau melapor ke Polda Metro Jaya. Korban diketahui berjumlah puluhan orang dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.

"Masih dalam lidik (penyelidikan) dan sedang proses gelar perkara," kata Dirsiber Polda Metro Jaya, Kombes Fian Yunus kepada wartawan, Senin (2/11/2026).

Sementara itu, salah seorang korban berinisial DP menjelaskan, dirinya mewakili puluhan korban lain sudah melaporkan kasus ke Polda Metro Jaya. Laporan teregister dengan nomor LP/B/6882/IX/2025/SPKT POLDA METRO JAYA.

"Kasus ini saya ikut join dari Econext Venture ini di tahun 2025 bulan Februari awalnya saya ditawarkan oleh teman saya sendiri, begitu. Dengan iming-iming untuk investasi hijau bumi project-nya yang bisa ada pengembalian ada yang harian, bulanan, atau mingguan dengan PT-nya namanya Econex Venture Indonesia," kata DP kepada wartawan di Polda Metro Jaya.

Belum memperoleh keuntungan, pada September tahun 2025 aplikasi perusahaan itu justru tidak bisa diakses. Uang yang dia investasikan pun tertahan di sistem sehingga tak bisa dicairkan.

"Lalu saya mengajukan membuat LP mewakili teman-teman yang lain 99 orang dengan total kerugian Rp 5,7 miliar. Kalau saya sendiri dikonversi sekitar Rp 700 juta, itu total (kerugian) 99 orang Rp 5,7 miliar," ujarnya. Korban lain, pria berinisial R, menjelaskan istrinya juga menjadi korban penipuan itu. Istrinya mulanya diajak oleh rekannya untuk ikut serta dalam investasi itu. Pihak perusahaan menjanjikan keuntungan besar hingga membuat korban tergiur.

"Mengiming-imingi keuntungan yang lumayan signifikan, dengan cara membeli suatu produk, suatu produk, yaitu dengan berkedok aplikasi tekno investasi teknologi hijau, ya seperti panel surya, yang berhubungan dengan hal-hal seperti itu, yang mana ketika kita membeli suatu produk tersebut, menjanjikan keuntungan bisa dalam harian, mingguan, bulanan, sampai tahunan, tergantung pembelian suatu produk tersebut apa-apa saja," kata dia.

"Semakin banyak kita membeli suatu produk tersebut, kita akan kita akan masuk ke dalam suatu circle yang mana sesuai dengan rate pembelian kita, rate pembelian kita, dan juga kita juga diiming-imingi seperti cashback dalam bentuk klaim voucher yang mana itu bisa diuangkan dalam bentuk USD," jelasnya.

Sama seperti korban sebelumnya, R menjelaskan sistem mulai chaos pada Agustus 2025. Korban tak bisa melakukan penarikan keuntungan maupun modal yang sudah ditanamkan dengan alasan maintenance. "Sampai dengan di September 2025 yang mana aplikasi tersebut mulai chaos tidak bisa dibuka lagi. Tidak bisa dibuka lagi yang menyebabkan para-para member yang sudah menarik tersebut tidak bisa menarik dananya yang ada di aplikasi tersebut. Nah, yang menyebabkan semua pada panik," tuturnya.

Para korban sudah mencoba mendatangi kantor perusahaan tersebut yang berlokasi di salah satu gedung di TB Simatupang, Jakarta Selatan. Namun, tak ada kejelasan bahkan kantornya sudah tidak ada di lokasi.

Terbaru, korban lain berinisial V juga membuat laporan lagi ke Polda Metro Jaya pada 2 November 2026 hari ini. Laporan teregister dengan nomor LP/B8321/XI/2026/SPKT POLDA METRO JAYA.

"Jadi itu dari modal saya pure. Kalau untuk dari plus modal sama keuntungan sekitar Rp 500-Rp 600 juta. Itu dalam waktu yang 3 bulan. Makanya kita tergiur-imingi ya karena keuntungan mereka lumayan. Semakin besar dana kita, semakin besar pula keuntungan kita," kata dia.

Dia berharap kasus bisa diusut pihak kepolisian. Para korban berharap dana yang sudah diberikan juga untung yang dijanjikan bisa didapatkan sesuai perjanjian.

"Mudah-mudahan yang kita doakan selama ini bisa ada terbukalah semuanya, gitu. Ada ada celah, ada jalan entah itu uang kembali atau orangnya dipenjara, kita berdoa sama-sama dan berusaha aja," tuturnya.