NADIKABAR.COM — Badan pengawas penyiaran dan telekomunikasi Korea Selatan, Rabu (28/10), menyatakan akan menjatuhkan denda gabungan sebesar 63,7 miliar won (Rp866 miliar) kepada Google dan Apple.
Hal itu dilakukan karena para korporasi itu membatasi pilihan pembayaran bagi pengembang aplikasi melalui kebijakan pembayaran dalam aplikasi (in-app payment) mereka.
Komisi Media dan Komunikasi Korea (KMCC) menyetujui denda tersebut dengan alasan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi.
Badan pengawas tersebut juga akan mengeluarkan perintah untuk perbaikan, tetapi tidak akan mengajukan tuntutan pidana terhadap kedua perusahaan tersebut.
Menurut KMCC, kedua perusahaan telah menyalahgunakan posisi dominan mereka di pasar dengan mewajibkan pengembang untuk menggunakan metode pembayaran tertentu serta menerapkan ketentuan yang merugikan terkait opsi pembayaran dari pihak ketiga.