Keputusan itu muncul sekitar tiga tahun lalu setelah badan pengawas tersebut pertama kali memberi tahu Google dan Apple mengenai dugaan pelanggaran tersebut pada Oktober 2023, menurut laporan kantor berita Korea Selatan, Yonhap News.

Komisi tersebut memerintahkan kedua perusahaan untuk mengizinkan pengembang menawarkan metode pembayaran alternatif, termasuk tautan pembayaran eksternal di dalam aplikasi, serta menetapkan biaya yang wajar untuk sistem pembayaran pihak ketiga.

Google diwajibkan merevisi pedoman pembayaran pihak ketiganya, sementara Apple harus menghapus ketentuan yang mengharuskan pengembang untuk mengajukan aplikasi terpisah saat menawarkan opsi pembayaran alternatif.

"Ekosistem pasar aplikasi yang adil dan berkelanjutan dapat dicapai melalui hubungan yang kooperatif dan saling menguntungkan antara operator pasar aplikasi dan para pengembang," kata Ketua KMCC, Kim Jong-cheol.

Kedua perusahaan wajib menyerahkan rencana kepatuhan dalam waktu satu bulan setelah menerima perintah perbaikan tersebut, serta menerapkan perubahan yang diminta dalam kurun waktu tiga bulan.