NADIKABAR.COM — Badan pengawas penyiaran dan telekomunikasi Korea Selatan, Rabu (28/10), menyatakan akan menjatuhkan denda gabungan sebesar 63,7 miliar won (Rp866 miliar) kepada Google dan Apple.
Hal itu dilakukan karena para korporasi itu membatasi pilihan pembayaran bagi pengembang aplikasi melalui kebijakan pembayaran dalam aplikasi (in-app payment) mereka.
Komisi Media dan Komunikasi Korea (KMCC) menyetujui denda tersebut dengan alasan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi.
Badan pengawas tersebut juga akan mengeluarkan perintah untuk perbaikan, tetapi tidak akan mengajukan tuntutan pidana terhadap kedua perusahaan tersebut.
Menurut KMCC, kedua perusahaan telah menyalahgunakan posisi dominan mereka di pasar dengan mewajibkan pengembang untuk menggunakan metode pembayaran tertentu serta menerapkan ketentuan yang merugikan terkait opsi pembayaran dari pihak ketiga.
Keputusan itu muncul sekitar tiga tahun lalu setelah badan pengawas tersebut pertama kali memberi tahu Google dan Apple mengenai dugaan pelanggaran tersebut pada Oktober 2023, menurut laporan kantor berita Korea Selatan, Yonhap News.
Komisi tersebut memerintahkan kedua perusahaan untuk mengizinkan pengembang menawarkan metode pembayaran alternatif, termasuk tautan pembayaran eksternal di dalam aplikasi, serta menetapkan biaya yang wajar untuk sistem pembayaran pihak ketiga.
Google diwajibkan merevisi pedoman pembayaran pihak ketiganya, sementara Apple harus menghapus ketentuan yang mengharuskan pengembang untuk mengajukan aplikasi terpisah saat menawarkan opsi pembayaran alternatif.
"Ekosistem pasar aplikasi yang adil dan berkelanjutan dapat dicapai melalui hubungan yang kooperatif dan saling menguntungkan antara operator pasar aplikasi dan para pengembang," kata Ketua KMCC, Kim Jong-cheol.
Kedua perusahaan wajib menyerahkan rencana kepatuhan dalam waktu satu bulan setelah menerima perintah perbaikan tersebut, serta menerapkan perubahan yang diminta dalam kurun waktu tiga bulan.
Google menyatakan penyesalannya atas keputusan tersebut, dengan berargumen bahwa komisi tersebut telah mengabaikan perubahan kebijakan terkini yang dirancang untuk memperluas pilihan pembayaran bagi pengembang dan menurunkan biaya komisi.
Apple juga menyatakan ketidaksetujuannya terhadap putusan tersebut, seraya menunjukkan bahwa lebih dari 90 persen pendapatan yang dihasilkan melalui ekosistem App Store-nya telah dikembalikan kepada para pengembang pada tahun lalu.
"Apple meyakini bahwa perubahan yang telah diterapkan hingga saat ini sudah mematuhi Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi. Kami sedang meninjau langkah selanjutnya berdasarkan hukum Korea," kata pihak perusahaan.
Penerjemah: Cindy Frishanti Octavia