NADIKABAR.COM — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) mengungkapkan pengembalian uang dalam perkara dugaan korupsi anggaran jamuan makan dan minum Sekretariat Daerah Provinsi Sultra baru mencapai sekitar Rp300 juta dari estimasi kerugian negara Rp4,2 miliar.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sultra Enjang Slamet di Kendari, Selasa, mengatakan uang tersebut dikembalikan oleh sejumlah pihak swasta yang diperiksa dalam penyidikan perkara anggaran tahun 2022–2023 itu.
"Ada beberapa pihak yang mengembalikan kerugian negara dari swasta. Kalau dari data sudah sekitar Rp300 juta," katanya.
Menurut Enjang, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang, barang elektronik, dokumen laporan keuangan, serta menyita aset berupa tanah yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penelusuran dan pemulihan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.