Abdul Rajab sebelumnya menjabat Kepala Biro Umum Setda Sultra periode 2021–2023 dan menjadi kuasa pengguna anggaran pada 2022.

Sebelumnya, pada Kamis (15/10), Kejati Sultra menetapkan mantan Sekretaris Daerah Sultra Asrun Lio dan seorang bendahara pengeluaran pembantu berinisial JI sebagai tersangka.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran jamuan makan dan minum kepala daerah, wakil kepala daerah, serta Biro Umum Setda Sultra pada tahun anggaran 2022 dan 2023.

Penyidik menemukan dugaan kelebihan pembayaran, pengembalian uang dari penyedia yang tidak disetorkan sebagaimana mestinya, serta laporan pertanggungjawaban kegiatan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp4,23 miliar dan masih dalam proses finalisasi oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).