Ia mengimbau pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana atau memperoleh keuntungan secara melawan hukum dari penyalahgunaan anggaran jamuan makan dan minum agar mengembalikan uang tersebut secara kooperatif.
"Hal ini sejalan dengan orientasi penegakan hukum yang berfokus pada pemulihan aset tindak pidana," ujarnya.
Enjang menjelaskan penyidik masih mendalami keterangan sejumlah saksi untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Terkait penambahan tersangka, penyidik melakukan serangkaian penyidikan dan tidak menutup kemungkinan apabila cukup bukti ada tersangka lain," katanya.
Dalam perkembangan perkara tersebut, Kejati Sultra pada Selasa juga menetapkan Kepala Biro Ekonomi Setda Sultra Abdul Rajab sebagai tersangka baru.