NADIKABAR.COM — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) mengungkapkan pengembalian uang dalam perkara dugaan korupsi anggaran jamuan makan dan minum Sekretariat Daerah Provinsi Sultra baru mencapai sekitar Rp300 juta dari estimasi kerugian negara Rp4,2 miliar.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sultra Enjang Slamet di Kendari, Selasa, mengatakan uang tersebut dikembalikan oleh sejumlah pihak swasta yang diperiksa dalam penyidikan perkara anggaran tahun 2022–2023 itu.
"Ada beberapa pihak yang mengembalikan kerugian negara dari swasta. Kalau dari data sudah sekitar Rp300 juta," katanya.
Menurut Enjang, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang, barang elektronik, dokumen laporan keuangan, serta menyita aset berupa tanah yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penelusuran dan pemulihan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Ia mengimbau pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana atau memperoleh keuntungan secara melawan hukum dari penyalahgunaan anggaran jamuan makan dan minum agar mengembalikan uang tersebut secara kooperatif.
"Hal ini sejalan dengan orientasi penegakan hukum yang berfokus pada pemulihan aset tindak pidana," ujarnya.
Enjang menjelaskan penyidik masih mendalami keterangan sejumlah saksi untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Terkait penambahan tersangka, penyidik melakukan serangkaian penyidikan dan tidak menutup kemungkinan apabila cukup bukti ada tersangka lain," katanya.
Dalam perkembangan perkara tersebut, Kejati Sultra pada Selasa juga menetapkan Kepala Biro Ekonomi Setda Sultra Abdul Rajab sebagai tersangka baru.
Abdul Rajab sebelumnya menjabat Kepala Biro Umum Setda Sultra periode 2021–2023 dan menjadi kuasa pengguna anggaran pada 2022.
Sebelumnya, pada Kamis (15/10), Kejati Sultra menetapkan mantan Sekretaris Daerah Sultra Asrun Lio dan seorang bendahara pengeluaran pembantu berinisial JI sebagai tersangka.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran jamuan makan dan minum kepala daerah, wakil kepala daerah, serta Biro Umum Setda Sultra pada tahun anggaran 2022 dan 2023.
Penyidik menemukan dugaan kelebihan pembayaran, pengembalian uang dari penyedia yang tidak disetorkan sebagaimana mestinya, serta laporan pertanggungjawaban kegiatan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp4,23 miliar dan masih dalam proses finalisasi oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).