"Iya (Korwil dan Ka SPPG dicopot). Ka SPPG sudah ditarik dari posisi terakhirnya sebagai Ka SPPG di sana (di Purwakarta)," kata juru bicara BGN Tysa Novenny dihubungi NadiKabar, Senin (19/10/2026).

Tysa menyebutkan, GD dan RAN dianggap sama-sama melakukan kesalahan berdasarkan hasil sidang kode etik. Keduanya dianggap sama-sama tidak bisa menahan diri sehingga terjadi keributan.

"Intinya keduanya sama-sama kena sanksi ya, karena masing-masing punya porsi tidak bisa sama-sama mengontrol diri. Semoga ini bisa jadi pembelajaran buat keduanya," kata Tysa.