"Prinsipnya adalah agar UMP ini bisa lebih meningkat, walaupun kalau sama dengan Kebutuhan Hidup Layak-nya itu mungkin terlalu jauh, kalau Rp5,2 juta dijadikan dasar saya kira akan banyak perusahaan tutup," ujarnya.

Oleh karena itu lebih lanjut ia telah menugaskan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Bali untuk menguji skema UMP, Upah Minimum Kabupaten (UMK), hingga Upah Minimum Sektor (UMS) tahun 2027.

Pada sektor pariwisata, hasil kalkulasi dengan alfa 0,9 akan memperoleh angka Rp3,5 juta, namun Koster menilai take home pay pekerja pariwisata pada praktiknya lebih tinggi berkat insentif seperti uang servis.

Koster juga menjelaskan opsi penggunaan aturan KHL sepanjang dimungkinkan regulasi, serta menegaskan penetapan upah wajib memiliki dasar hukum yang kuat agar tidak memicu masalah legalitas.

"Saya berani, tentu berani, tapi kan harus berdasar, jangan ke depan saya berani lalu saya bermasalah hukum," ucap Koster.