Massa aksi kemudian mendorong penggunaan Putusan MK Nomor 168 2023 sebagai formula penghitungan UMP Bali 2027.
Atas masukan tersebut, Pemprov Bali menyambut baik diskusi interaktif itu dan meminta perwakilan mahasiswa serta serikat pekerja bersabar memberikan waktu bagi Pemprov Bali untuk berdiskusi dengan Dewan Pengupahan dan unsur tripartit.
Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana kemudian menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 seharusnya menjadi momentum penetapan UMP berbasis KHL.
"Tuntutan kami kepada Gubernur adalah ketika beliau nanti menetapkan UMP Bali 2027, itu harus berbasis pada nilai kebutuhan hidup layak pekerja Bali," ujar Rai Budi Darsana.
Serikat pekerja menilai formula kenaikan reguler dengan formula dari pemerintah pusat hanya memberi tambahan sekitar Rp200.000 sehingga UMP Bali 2027 berada di kisaran Rp3,4 juta, dan menyatakan serikat pekerja siap kembali menggelar aksi apabila tuntutan KHL tidak ditindaklanjuti.