NADIKABAR.COM — Gubernur Bali Wayan Koster melalui surat nomor B.21.500.1/16672/V/Disnaker.Esdm meminta para bupati dan wali kota di daerah ini, agar segera membentuk Satuan Tugas Pemantauan dan Pengawasan Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi pada stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
"Langkah ini diambil dalam rangka menjaga penyaluran BBM bersubsidi yang tepat sasaran, tepat volume, dan tepat manfaat," kata Wayan Koster, di Denpasar, Sabtu.
Arahan tersebut juga dikeluarkan untuk mengantisipasi terjadinya antrean BBM panjang serta praktik rekayasa oknum tertentu dalam pengisian BBM di SPBU, sekaligus menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dalam instruksi tersebut lebih rinci meminta kepala daerah dalam membentuk satuan tugas melibatkan unsur TNI dan Polri, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Hiswana Migas, serta PT Pertamina Patra Niaga.