Termasuk, mekanisme pembatasan pengisian BBM berikutnya setelah pemakaian minimal 70 persen dari pengisian terdahulu berdasarkan data pembelian terakhir dengan mencatat odometer sesuai spesifikasi kendaraan.

"Pengawasan ini penting dilakukan agar kendaraan yang sudah memenuhi kuota tidak memicu antrean panjang atau padat pada area sekitar SPBU," kata Gubernur Bali itu lagi.

Pemerintah daerah kabupaten/kota bersama instansi terkait juga diinstruksikan untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan di lapangan tanpa pandang bulu.

“Kami menginstruksikan pemberian sanksi administratif berupa teguran, surat peringatan hingga pencabutan izin dan atau menyerahkan kepada aparat penegak hukum untuk menjatuhkan sanksi kepada pengelola SPBU atau pemilik kendaraan yang terbukti melakukan atau memenuhi unsur pelanggaran secara berulang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya lagi.