"Satuan tugas yang dibentuk ini nantinya bertugas untuk melakukan pemantauan dan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi, agar benar-benar tepat sasaran, tepat volume, dan tepat manfaat," ujarnya.
Selain pengawasan umum, satgas juga diinstruksikan untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum yang melakukan berbagai bentuk rekayasa dalam pengisian BBM bersubsidi di SPBU.
"Pemeriksaan mencakup tindakan oknum yang memodifikasi tangki BBM kendaraan untuk menambah kapasitas volume, menggunakan pelat nomor polisi kendaraan yang ilegal, hingga bentuk kecurangan lainnya yang dimaksudkan untuk memperoleh BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan," kata Koster.
Satuan tugas juga bertugas memastikan penerapan pembatasan kuota pengisian BBM bersubsidi sesuai dengan kriteria kendaraan yang telah ditentukan pada saat terjadi antrean panjang.