Perusahaan itu diketahui merekrut dan menempatkan PMI secara non-prosedural ke Arab Saudi tanpa memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI), sementara negara tersebut masih dalam status moratorium untuk penempatan tertentu.
Berdasarkan penelusuran KP2MI melalui sistem Enjaz Arab Saudi dan SISKOP2MI, PMI menggunakan visa kerja untuk posisi support worker, namun malah dipekerjakan sebagai sopir pribadi.
βPekerja Migran Indonesia itu tidak dibayarkan gajinya, tidak diberikan uang makan, dan tidak dipekerjakan saat telah berada di syarikah. Saat ini, pekerja migran ini berada di shelter untuk meminta pelindungan dan pemulangan dari KBRI Riyadh,β kata Guritno.
Selain PT Sariwarti Agung, KP2MI memberikan sanksi kepada PT Berkah Guna Selaras yang berlokasi di Jatinegara, Jakarta Timur, karena disinyalir tidak memenuhi hak PMI.