KP2MI telah berkoordinasi dengan KJRI Hong Kong untuk membantu penyelesaian permasalahan pekerja yang terkait dengan perusahaan tersebut.

β€œMulai tanggal 1 Oktober 2026, perusahaan-perusahaan ini dilarang untuk menempatkan Pekerja Migran Indonesia. Selain itu, perusahaan harus menyelesaikan seluruh permasalahan Pekerja Migran di negara penempatan dan memenuhi hak-hak Pekerja Migran yang masih belum diberikan,” tutur Guritno.

Ia menegaskan perusahaan tetap wajib menempatkan PMI yang telah memiliki perjanjian penempatan.

β€œSaya minta tiga bulan ke depan ditepati untuk PT ini tidak melakukan rekrutmen, bahkan iklan dengan media digital pun tidak diperbolehkan. Yang bisa dilakukan hanya menempatkan Pekerja Migran Indonesia yang memang sudah mendapatkan perjanjian penempatan,” tegasnya.