NADIKABAR.COM — Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menjatuhkan sanksi kepada dua Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) karena melanggar aturan penempatan dan tidak memenuhi hak pekerja migran.
Direktur Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan KP2MI Brigjen Pol. Guritno Wibowo dalam siaran pers KP2MI yang diterima Selasa, mengatakan bahwa perusahaan yang melanggar dilarang melakukan rekrutmen sementara hingga seluruh kewajiban terhadap pekerja migran dipenuhi.
“Perusahaan tidak diizinkan melakukan rekrutmen untuk sementara waktu, sampai semua hak-hak dari pekerja migran dipenuhi,” ujar Guritno saat menemui perwakilan PT Sariwarti Agung di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (6/10).
PT Sariwarti Agung dikenai penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan PMI berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pelindungan Nomor 41 Tahun 2026.
Perusahaan itu diketahui merekrut dan menempatkan PMI secara non-prosedural ke Arab Saudi tanpa memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI), sementara negara tersebut masih dalam status moratorium untuk penempatan tertentu.
Berdasarkan penelusuran KP2MI melalui sistem Enjaz Arab Saudi dan SISKOP2MI, PMI menggunakan visa kerja untuk posisi support worker, namun malah dipekerjakan sebagai sopir pribadi.
“Pekerja Migran Indonesia itu tidak dibayarkan gajinya, tidak diberikan uang makan, dan tidak dipekerjakan saat telah berada di syarikah. Saat ini, pekerja migran ini berada di shelter untuk meminta pelindungan dan pemulangan dari KBRI Riyadh,” kata Guritno.
Selain PT Sariwarti Agung, KP2MI memberikan sanksi kepada PT Berkah Guna Selaras yang berlokasi di Jatinegara, Jakarta Timur, karena disinyalir tidak memenuhi hak PMI.
KP2MI telah berkoordinasi dengan KJRI Hong Kong untuk membantu penyelesaian permasalahan pekerja yang terkait dengan perusahaan tersebut.
“Mulai tanggal 1 Oktober 2026, perusahaan-perusahaan ini dilarang untuk menempatkan Pekerja Migran Indonesia. Selain itu, perusahaan harus menyelesaikan seluruh permasalahan Pekerja Migran di negara penempatan dan memenuhi hak-hak Pekerja Migran yang masih belum diberikan,” tutur Guritno.
Ia menegaskan perusahaan tetap wajib menempatkan PMI yang telah memiliki perjanjian penempatan.
“Saya minta tiga bulan ke depan ditepati untuk PT ini tidak melakukan rekrutmen, bahkan iklan dengan media digital pun tidak diperbolehkan. Yang bisa dilakukan hanya menempatkan Pekerja Migran Indonesia yang memang sudah mendapatkan perjanjian penempatan,” tegasnya.