NADIKABAR.COM — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pelaku dugaan pemerkosaan anak berusia 15 tahun yang mengungsi akibat gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT) dihukum berat. KPAI juga meminta korban segera mendapat pendampingan psikologis dan rehabilitasi medis.

"Ya (dihukum berat) tetap kami meminta proses hukum tetap berjalan dan untuk anak agar segera mendapat pendampingan psikologis serta rehabilitasi medis," kata Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, kepada wartawan, Selasa (8/9/2026) dihimpun dari keterangan resmi.

Diyah mengatakan KPAI telah mengingatkan perlu ada mitigasi bagi anak korban bencana di pengungsian. Menurutnya, kondisi pengungsian membuat kelompok rentan perlu mendapat perhatian khusus.

"Sebenarnya sejak awal KPAI mengimbau ada mitigasi terkait anak korban bencana di pengungsian yang rentan korban kekerasan seksual. Yang terpenting saat ini adalah pendampingan untuk anak korban baik medis ataupun psikologis," jelasnya.

Tempat pengungsian, jelas Diyah, seharusnya punya sistem keamanan untuk melindungi anak-anak dan kelompok rentan. Pengawasan juga perlu dilakukan dari lingkungan keluarga.

"Kemudian, untuk tempat pengungsian memang sudah seharusnya ada sistem keamanan. Proses hukum tetap harus ditegakkan karena ini termasuk kejahatan," ungkapnya.

Diyah menegaskan perlindungan kelompok rentan harus menjadi salah satu prioritas dalam situasi bencana. Dia juga meminta proses hukum terhadap pelaku tetap ditegakkan.

"Yang terpenting sekarang adalah sistem pengamanan dari keluarga atau pun tempat pengungsian itu sendiri. Dalam kondisi bencana dan di pengungsian memang ke depan sistem pengamanan perlindungan kelompok rentan menjadi salah satu prioritas yang tidak bisa diabaikan," tutur Diah.

Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap dua kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi selama masa pengungsian gempa bumi magnitudo 7,7 di Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kedua kasus tersebut diduga dilakukan oleh orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Fajar Cahyono, mengungkapkan kasus pertama terjadi di Lapangan Berdikari Danga, Mbay, pada Selasa (25/8). Pelecehan seksual itu diduga dilakukan seorang pria dewasa terhadap sejumlah anak perempuan.

Sesaat setelah kejadian, pria tersebut langsung diamankan ke Polsek Aesesa dan selanjutnya dibawa ke SPKT Polres Nagekeo untuk diinterogasi. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan serta keterangan dari keluarga dan pemerintah desa, pria tersebut diketahui sedang dalam gangguan jiwa.

"Benar, saat itu kami dari Polres Nagekeo sempat amankan dan bawa ke SPKT. Tetapi berdasarkan pemeriksaan dan informasi dari keluarganya, itu dia sedang dalam gangguan jiwa," ungkap Fajar saat diwawancarai di Polsek Aesesa, Jumat (4/9/2026).

Sementara kasus kedua terjadi di RSUD Aeramo pada Selasa (2/9). Kasus tersebut juga dilakukan oleh pria ODGJ terhadap seorang perempuan dewasa.

Fajar menuturkan dugaan pelecehan seksual di RSUD Aeramo bermula saat korban menjenguk seseorang yang sedang dirawat. Selanjutnya, korban mendapat perlakuan tidak senonoh dari pelaku saat hendak ke toilet.

"Pelaku sebenarnya bukan pengungsi, tetapi pasien yang sedang berobat di RSUD Aeramo," imbuh Fajar.

Mantan Kapolsek Pahunga Lodu, Polres Sumba Timur, itu menyarankan korban dan keluarganya agar membuat laporan polisi terkait dugaan pelecehan seksual tersebut. Menurutnya, hingga kini belum ada laporan resmi dari para korban.

"Untuk dua kasus tersebut belum ada laporan polisi. Kami masih menunggu korban apabila mau membuat laporan dan pastinya kami tindaklanjuti," imbuh Fajar.

Artikel ini telah tayang di NadiKabar.com. Baca selengkapnya di sini!