NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami hubungan dan aktivitas Tri Budi Ambarsari selaku pihak swasta dengan Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro.
“Saksi TBA (Ambarsari) hadir, dan didalami soal hubungan dan aktivitas yang berkaitan dengan Bupati,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Pemeriksaan terhadap Ambarsari dilakukan penyidik KPK pada 30 September 2026 sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Anom.
Dalam pemeriksaan yang sama, dua pihak swasta berinisial SW dan LAP tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Kedua saksi lainnya tidak hadir. Penyidik belum mendapat konfirmasi ketidakhadirannya,” ujar Budi.
Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 Juli 2026 yang turut mengamankan Anom Widiyantoro.
Pada 30 Juli 2026, KPK mengumumkan hasil OTT dan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dua klaster dugaan pemerasan.
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Anom terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta.
Dalam klaster tersebut, KPK menetapkan Anom bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, sebagai tersangka.
KPK menduga Anom melalui Haris meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta untuk kepentingan pribadi. Haris diduga mengumpulkan uang hingga Rp1,98 miliar.
Klaster kedua berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap Anom yang melibatkan Setya Budi Dias Oktavianto dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto.
Setya merupakan anggota Polri yang diperbantukan sebagai staf administrasi di KPK.
KPK menduga Setya memberikan informasi mengenai proses administrasi penanganan perkara kepada Lilik. Informasi tersebut kemudian diduga dimanfaatkan Lilik untuk meminta uang kepada Anom dengan menawarkan pengurusan perkara di KPK.