Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara tersebut melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan.

Hingga 26 Agustus 2026, sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni:

1. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal2. Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai Sisprian Subiaksono3. Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai Orlando Hamonangan4. Pemilik Blueray Cargo John Field5. Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan6. Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri7. Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo8. Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda.