NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penugasan pegawai pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan saat memeriksa Direktur Fasilitas Kepabeanan Kemenkeu Susila Brata.
Susila Brata sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai pada Senin ini.
"Penyidik meminta keterangan saksi mengenai penugasan para pegawai di lingkungan unit kerjanya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
Selain itu, Budi mengatakan KPK memeriksa Susila untuk mendalami tugas pokok dan fungsinya sebagai Direktur Fasilitas Kepabeanan di Ditjen Bea Cukai.
Budi mengatakan KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap saksi JM dan BT selaku pihak swasta karena tidak memenuhi panggilan pada Senin ini.
"Saksi JM dan BT konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini. Penyidik akan jadwalkan ulang pemeriksaannya," katanya.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026 dan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara tersebut melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan.
Hingga 26 Agustus 2026, sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni:
1. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal2. Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai Sisprian Subiaksono3. Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai Orlando Hamonangan4. Pemilik Blueray Cargo John Field5. Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan6. Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri7. Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo8. Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda.