NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan dua aset rampasan perkara korupsi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Kedua aset berupa tanah dan bangunan yang berada di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, dan Kemayoran, Jakarta Pusat, itu memiliki nilai total sekitar Rp 9,6 miliar.

Penandatanganan nota hibah dan berita acara serah terima aset tersebut dilakukan di Balai Kota Jakarta, Selasa (20/10/2026) oleh Wakil ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. Aset yang dihibahkan berasal dari dua perkara berbeda, yakni kasus korupsi yang melibatkan terpidana Muchtar Effendi terkait mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar serta perkara suap SKK Migas.

Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikno, menjelaskan hibah tersebut merupakan bagian dari penyelesaian pengelolaan barang rampasan negara hasil penanganan perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

"Pada umumnya, barang rampasan negara itu dilaksanakan penyelesaian melalui penjualan lelang. Tapi pemerintah juga menyediakan media untuk penyelesaian terhadap barang rampasan yang tidak laku lelang ataupun yang dibutuhkan untuk kepentingan pemerintahan negara," kata Mungki di Balai Kota.

Dia menjelaskan mekanisme hibah dimungkinkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 162 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.

Menurutnya, hibah aset tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat melalui pemanfaatannya oleh Pemprov DKI Jakarta.