"Harapannya hibah ini merupakan bagian dari salah satu tujuan penanganan perkara, yaitu ada asas kemanfaatan untuk masyarakat melalui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ujarnya.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan dua aset yang diterima Pemprov DKI terdiri dari tanah dan bangunan di dua lokasi. Aset pertama berada di Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, dengan luas tanah 240 meter persegi dan luas bangunan 59,4 meter persegi. Nilai aset tersebut sekitar Rp 4,3 miliar.

Sementara itu, aset kedua berada di Kemayoran, Jakarta Pusat, dengan luas tanah 234 meter persegi dan nilai sekitar Rp 5,36 miliar.

Pramono mengatakan lahan di Kemayoran telah diputuskan untuk dimanfaatkan sebagai pos pemadam kebakaran (damkar). Menurutnya, lokasi tersebut memang membutuhkan fasilitas pelayanan pemadam kebakaran.

"Yang di Kemayoran nanti kami akan manfaatkan untuk pos pemadam kebakaran. Sehingga kemanfaatan bagi publiknya juga semakin besar karena di tempat itu memang diperlukan pos pemadam kebakaran," kata Pramono.

Adapun peruntukan aset di Tebet, Jakarta Selatan, hingga kini belum diputuskan. Pramono memastikan aset tersebut tetap akan dimanfaatkan untuk kepentingan Pemprov DKI Jakarta.