NADIKABAR.COM — KPK menyita uang sekitar Rp106,3 miliar dalam OTT dugaan suap HGB lahan Summarecon. Uang itu dipamerkan dalam koper dan kardus.
Jakarta - KPK menyita uang sekitar Rp106,3 miliar dalam OTT dugaan suap HGB lahan Summarecon. Uang itu dipamerkan dalam koper dan kardus.
Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein bersama juru bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan uang tunai senilai sekitar Rp106,3 miliar menjadi salah satu barang bukti yang diamankan dalam rangkaian OTT tersebut. Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan barang bukti elektronik.
Uang yang disita terdiri dari berbagai mata uang, yakni rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dolar Singapura (SGD), riyal Arab Saudi (SAR), dan ringgit Malaysia.
KPK merinci sebagian uang tersebut ditemukan di sejumlah lokasi. Dari rumah ARF, penyidik mengamankan Rp31,86 miliar, USD2.611.500, SGD1.974.500, SAR910, dan RM981.
Sementara itu, uang tunai Rp896 juta ditemukan di rumah LEV. Penyidik juga menemukan Rp8 juta di rumah ZNM dan Rp49,5 juta di rumah SON.