Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
KPK Panggil Anak Eks Pejabat Pajak Haniv Terkait Kasus Gratifikasi Rp 20,7 M
KPK memanggil anak mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv (MH), Feby Paramita. Dia dipanggil sebagai saksi
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 28 September 2026 pukul 12:30 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Total uang yang diterima dari beberapa perusahaan WP Jakarta lebih kurang mencapai Rp 400 juta dan perusahaan di luar WP Jakarta lebih kurang sebesar Rp 300 juta," terang Taufik.
Taufik menyebut Haniv juga diduga menerima sejumlah pemberian lainnya dari beberapa perusahaan terkait jabatannya sebagai pejabat pajak. Penerima diperoleh Haniv pada periode 2013-2023 dengan nilai total mencapai Rp 20 miliar.
"Total penerimaan gratifikasi oleh HNV yang berasal dari sejumlah perusahaan tersebut, sekurang-kurangnya mencapai Rp 20,7 miliar," ujarnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.