NADIKABAR.COM — KPK memanggil anak mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv (MH), Feby Paramita. Dia dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi Rp 20,7 miliar.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (28/9/2026).

Dia belum menjelaskan apa saja yang akan ditanyakan ke Feby. Sebagai informasi, nama Feby sempat muncul dalam konstruksi perkara yang menjerat Haniv.

KPK menyebut Haniv diduga menerima uang senilai Rp 700 juta dari pihak wajib pajak (WP). Uang itu kemudian digunakan untuk usaha fashion anaknya, Feby.

Plt Direktur Penyidikan KPK Acmad Taufik Husein menyebut uang itu diduga diterima Haniv setelah mengirimkan email ke bawahannya yang pada intinya meminta untuk dicarikan sponsor fashion show anaknya pada tahun 2016.

"Permintaan itu ditujukan kepada beberapa perusahaan di Jakarta ataupun di luar Jakarta, yang merupakan wajib pajak," kata Taufik saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/8).

Pihak perusahaan selaku wajib pajak kemudian merespons permintaan Haniv. Sejumlah perusahaan wajib pajak itu mengirimkan uang langsung ke rekening anak Haniv hingga totalnya mencapai Rp 700 juta.

"Total uang yang diterima dari beberapa perusahaan WP Jakarta lebih kurang mencapai Rp 400 juta dan perusahaan di luar WP Jakarta lebih kurang sebesar Rp 300 juta," terang Taufik.

Taufik menyebut Haniv juga diduga menerima sejumlah pemberian lainnya dari beberapa perusahaan terkait jabatannya sebagai pejabat pajak. Penerima diperoleh Haniv pada periode 2013-2023 dengan nilai total mencapai Rp 20 miliar.

"Total penerimaan gratifikasi oleh HNV yang berasal dari sejumlah perusahaan tersebut, sekurang-kurangnya mencapai Rp 20,7 miliar," ujarnya.