Keempat tersangka tersebut ialah Direktur Pemasaran dan Korporasi Jasindo periode 2013–2018 Untung Hadi Santosa, Manajer Manajemen Risiko Pelni periode 2012–2015 Eko Yuni Triyanto.

Tersangka lainnya adalah Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015–2020 Yohanes Priyo Iriantono dan Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri Zulchaibar.

KPK menyebut keempat tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp15,602 miliar.

KPK terus mendalami perkara tersebut melalui pemeriksaan sejumlah pihak untuk memperoleh informasi dan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan Pelni oleh Jasindo.