NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pegawai PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan Pelni oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo periode 2015–2020.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama NSM dan TNG,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Budi mengatakan NSM pernah menjabat sebagai Pelaksana Harian Vice President Pengadaan Pelni pada 2017–2018, sedangkan TNG pernah menjabat sebagai manajer di perusahaan tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, NSM juga pernah menjabat sebagai Vice President Pengelolaan Aset Pelni, sedangkan TNG saat ini menjabat sebagai vice president di Pelni.

Hingga pukul 14.23 WIB, berdasarkan data KPK, hanya NSM yang memenuhi panggilan pemeriksaan. NSM tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.49 WIB.

Sebelumnya, KPK pada 3 Agustus 2024 mengungkapkan telah memulai penyidikan dua perkara dugaan korupsi di lingkungan Jasindo.

Saat itu, KPK menyatakan auditor masih melakukan penghitungan kerugian keuangan negara akibat perkara tersebut.

Pada 30 Juli 2026, KPK menahan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan Pelni oleh Jasindo periode 2015–2020.

Keempat tersangka tersebut ialah Direktur Pemasaran dan Korporasi Jasindo periode 2013–2018 Untung Hadi Santosa, Manajer Manajemen Risiko Pelni periode 2012–2015 Eko Yuni Triyanto.

Tersangka lainnya adalah Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015–2020 Yohanes Priyo Iriantono dan Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri Zulchaibar.

KPK menyebut keempat tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp15,602 miliar.

KPK terus mendalami perkara tersebut melalui pemeriksaan sejumlah pihak untuk memperoleh informasi dan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan Pelni oleh Jasindo.