NADIKABAR.COM — KPK memanggil mantan Atase Perhubungan KBRI Tokyo bernama Ikhsandy Wanto Hatta. Ikhsandy dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) di Sumatera Selatan (Sumsel).

"Saksi dalam pengembangan penyidikan pekara dugaan TPK terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan di wilayah Sumatera Selatan," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).

Selain Ikhsandy, KPK juga memanggil tiga orang lainnya sebagai saksi. Budi belum menjelaskan terkait materi pemeriksaan kepada para saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi.

1. Ikhsandy Wanto Hatta selaku eks Atase Perhubungan KBRI Tokyo2. Sugianto selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Selatan Kementerian Perhubungan3. Bayu Setyowicaksono Seosanto selaku Manajer Penjualan Wilayah II PT Wika Beton4. Sigit Raharjo selaku eks Staf Lelang PT Ragam Usaha Prima Mandiri.

Sebagai informasi, KPK memang tengah melakukan pengembangan pengusutan perkara korupsi terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api pada DJKA wilayah Sumsel. Pengembangan dilakukan melalui surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan sejak Mei 2026.

"Penyidikan ini merupakan pengembangan dari penyidikan awal yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan. Di mana KPK kemudian menerbitkan Sprindik baru per Mei 2026," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (2/6).

Budi menjelaskan, dalam pengembangan ini KPK masih menggunakan sprindik umum dalam pengembangan ini, sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan.

Kasus ini mulai terkuak lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah. Kasus ini terus dikembangkan penyidikannya oleh KPK hingga terkuak praktik serupa di Jawa Barat, Sumatera Utara, hingga Sulawesi.

Salah satu tersangkanya adalah Bupati Pati nonaktif Sudewo sebagai tersangka dalam perkara kasus suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api. KPK menyebutkan Sudewo ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi V DPR RI.