NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris PT Karya Putra Prima untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Polda Jawa Tengah atas nama JS selaku Komisaris PT Karya Putra Prima,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan selain itu KPK juga memanggil pihak PR Dua Tiga Jepara berinisial AM, pihak swasta berinisial TAC, dan IC selaku ibu rumah tangga untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.

Sebelumnya, KPK pada Senin (5/10) memeriksa Direktur Fasilitas Kepabeanan Kemenkeu Susila Brata sebagai saksi. Sementara pihak swasta berinisial JM dan BT tidak memenuhi panggilan KPK.

Kasus tersebut bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026, dan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara tersebut melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan.

Hingga 26 Agustus 2026, sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni:

1. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal2. Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai Sisprian Subiaksono3. Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai Orlando Hamonangan4. Pemilik Blueray Cargo John Field5. Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan6. Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri7. Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo8. Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda.