Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan para tersangka diduga mendapat commitment fee dari penyedia proyek. Commitment fee itu dibagi berdasarkan jenjang jabatannya.

"Diduga telah terjadi pemberian commitment fee dari pihak penyedia proyek kepada sejumlah pihak di lingkungan BBPJN Provinsi Sumatera Utara. Besaran commitment fee tersebut dibagi berdasarkan jenjang jabatan," jelas Taufik saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/10).

Pemberian fee itu dilakukan baik secara tunai maupun transfer. Jika fee tidak diberikan, penyedia proyek terancam tidak lagi mendapat proyek.

"Pemberian fee dilakukan secara langsung kepada para pihak di lingkungan BBPJN, baik secara transfer ataupun tunai. Apabila tidak memberikan fee kepada pihak BBPJN, penyedia proyek berisiko tidak lagi mendapatkan proyek di lingkungan BBPJN Provinsi Sumatera Utara," sebutnya.