Berikut ini rincian fee yang diterima para tersangka:

1. Stanley Cicero sebesar Rp 300 juta2. Dicky Erlangga Rp 1,77 miliar3. Rahmad Parulian Rp 450 juta;4. Faisal Rp 290 juta;5. Heri Handoko Rp 270 juta;6. T Rahmansyah Putra Rp 3,49 miliar;7. Manaek Manalu Rp 1,25 miliar;8. Munson Ponter Paulus Rp 550 juta.

Kasus ini sendiri berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Juni 2025. KPK menetapkan lima tersangka, yang salah satunya adalah eks Kadis PUPR Provinsi Sumut Topan Ginting.

Selain Topan, KPK menetapkan tersangka Rasuli Efendi Siregar dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto. Lalu, kontraktor dari pihak swasta adalah Akhirun Piliang, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (PT DNG); dan Rayhan Dulasmi, Direktur Utama PT Rona Namora (PT RN).