NADIKABAR.COM — KPK memanggil tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) wilayah Sumatera Utara, Dicky Erlangga (DE). Ini merupakan panggilan ulang usai Dicky tak hadir.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama DE, ASN asatker PJN Wilayah I Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara Tahun 2023-2025," jelas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (26/10/2026).

Dicky sebelumnya dipanggil KPK pada Kamis (22/10). Saat itu, Dicky dipanggil untuk diperiksa bersama tujuh tersangka lainnya yang langsung dilakukan penahanan.

Adapun tujuh tersangka lain yang hadir dan langsung ditahan ialah:

1. Stanley Cicero selaku mantan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara, periode September 2024-28 Juni 2025;2. Rahmad Parulian mantan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah I BBPJN Sumut;3. Faisal selaku PPK 1.1 BBPJN Sumut Wilayah I;4. Heri Handoko selaku PPK 1.2 BBPJN Sumut Wilayah I;5. T Rahmansyah Putra selaku Kasatker PJN Wilayah II Provinsi Sumut;6. Manaek Manalu selaku PPK 2.2 BBPJN Sumut Wilayah 2;7. Munson Ponter Paulus selaku PPK 1.4 Satker wilayah 1 BBPJN Sumut.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan para tersangka diduga mendapat commitment fee dari penyedia proyek. Commitment fee itu dibagi berdasarkan jenjang jabatannya.

"Diduga telah terjadi pemberian commitment fee dari pihak penyedia proyek kepada sejumlah pihak di lingkungan BBPJN Provinsi Sumatera Utara. Besaran commitment fee tersebut dibagi berdasarkan jenjang jabatan," jelas Taufik saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/10).

Pemberian fee itu dilakukan baik secara tunai maupun transfer. Jika fee tidak diberikan, penyedia proyek terancam tidak lagi mendapat proyek.

"Pemberian fee dilakukan secara langsung kepada para pihak di lingkungan BBPJN, baik secara transfer ataupun tunai. Apabila tidak memberikan fee kepada pihak BBPJN, penyedia proyek berisiko tidak lagi mendapatkan proyek di lingkungan BBPJN Provinsi Sumatera Utara," sebutnya.

Berikut ini rincian fee yang diterima para tersangka:

1. Stanley Cicero sebesar Rp 300 juta2. Dicky Erlangga Rp 1,77 miliar3. Rahmad Parulian Rp 450 juta;4. Faisal Rp 290 juta;5. Heri Handoko Rp 270 juta;6. T Rahmansyah Putra Rp 3,49 miliar;7. Manaek Manalu Rp 1,25 miliar;8. Munson Ponter Paulus Rp 550 juta.

Kasus ini sendiri berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Juni 2025. KPK menetapkan lima tersangka, yang salah satunya adalah eks Kadis PUPR Provinsi Sumut Topan Ginting.

Selain Topan, KPK menetapkan tersangka Rasuli Efendi Siregar dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto. Lalu, kontraktor dari pihak swasta adalah Akhirun Piliang, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (PT DNG); dan Rayhan Dulasmi, Direktur Utama PT Rona Namora (PT RN).