NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang pejabat dan dua orang pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengondisian hasil audit BPK terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi WL selaku Kepala Bidang Pemeriksaan Sumsel I BPK Sumsel, MR selaku Pemeriksa Muda BPK Sumsel, dan FF selaku Pemeriksa Pertama BPK Sumsel,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Budi mengatakan ketiga saksi tersebut diagendakan diperiksa di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumsel.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 7 dan 8 Juni 2026. Dalam operasi itu, KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk Bupati Muara Enim Edison.
Pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025–2026.
Keempat tersangka tersebut ialah Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, dan Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.
KPK kemudian menggelar OTT lanjutan pada 10 Juni 2026, dan mengamankan aparatur sipil negara pada BPK RI.
Sehari kemudian, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan suap pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025.
Kelima tersangka tersebut ialah Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, pihak swasta Augusz Dewanggara, dan ASN BPK RI Titin Rita Lestari.
Augusz diduga pernah menjadi staf ahli Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi, sedangkan Titin pernah menjabat sebagai Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan.
Pada 13–14 Juli 2026, KPK menggeledah rumah Bobby dan menyita sejumlah barang bukti elektronik. Bobby kemudian diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada 16 Juli 2026, dan 28 September 2026.