NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pemilik hingga dua direksi PT Cahaya Mas Cemerlang untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama DRS selaku pemilik PT Cahaya Mas Cemerlang, EY selaku Dirut PT Cahaya Mas Cemerlang, dan IP selaku Direktur Pemasaran PT Cahaya Mas Cemerlang," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil 11 pegawai dan seorang mantan pegawai PT Cahaya Mas Cemerlang untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Mereka adalah ARM, AP, AR, BS, CN, DA, FTI, FJP, GMS, IBN, dan LP selaku pegawai, dan HV selaku mantan pegawai.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT), dan KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Maret 2026.
Salah satu tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tersebut adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juli 2026. Namun, KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.
Pada 26 Juli 2026, KPK mengungkapkan telah menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, antara lain kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, hingga rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Noprisman.
Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.