KPK menduga Ma'ruf Cahyono selama menjabat Sekjen MPR RI menerima gratifikasi sekitar Rp37,8 miliar dari rekanan atau vendor proyek di lingkungan Setjen MPR RI.

Menurut KPK, penerimaan tersebut diduga berasal dari pemberian langsung maupun tidak langsung dari para vendor, kemudian berupa akun perdagangan pada perusahaan pialang, serta melalui rekening dengan menggunakan nama orang lain.