NADIKABAR.COM β Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Awet Muda Narmada Erick Gunawan, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Barat Erni Suryana sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini alias LAZ.
βPemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama EG (Erick) selaku Direktur RSUD Awet Muda Narmada, dan ERN (Erni) selaku Kadinkes Lombok Barat,β kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Berdasarkan data KPK per pukul 15.04 WIB, Erick memenuhi panggilan dengan tiba pada pukul 09.07 WIB, dan Erni tiba pada pukul 09.02 WIB.
Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil perwakilan BIGLAND Hotel and Convention Sentul atau yang mewakili sebagai saksi kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK pada Senin (19/10) memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Lombok Barat Lalu Ratnawi, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Lombok Barat I Agus Wirawan Satra, serta pegawai Hotel Santika Premiere Slipi Jakarta berinisial RM untuk diperiksa sebagai saksi.
KPK pada Selasa (20/10) memeriksa Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Barat Hery Ramadhan, dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Patut Patuh Patju (RSUD Tripat) Suriyadi.
Selain itu, KPK memanggil AAP selaku Asisten Direktur Penjualan Sheraton Surabaya Hotel and Towers untuk diperiksa sebagai saksi.
Kasus tersebut bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Lalu Ahmad Zaini pada 20 Juli 2026.
Sehari kemudian, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) atau AMGM Sudirman sebagai tersangka dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
KPK juga menetapkan keduanya bersama Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani sebagai tersangka dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga Lalu Ahmad Zaini menerima uang hingga Rp12,4 miliar dari praktik korupsi.
Uang tersebut diduga terdiri atas Rp10,8 miliar yang berasal dari konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, serta Rp1,6 miliar dalam bentuk suap setelah PT Meconel Sistim Instrument memenangkan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.